Senin, 31 Januari 2011

Tahukah Anda Aliran Copy-Paste?

Bagaimana Open Copy bekerja ?

 
1. Open Copy menjadi dasar bagi semua orang untuk merasakan kebebasan menjiplak, menyadur,mengadopsi, dan atau menyebarkan sebagian dan atau seutuhnya sebuah informasi yang didistribusikan dengan Open Copy License dengan tetap mencantumkan sumber informasi sebagai penghargaan atas kekayaan intelektual.
2. Pemilik asli informasi tidak dapat lagi bertanggung jawab atas resiko yang terjadi apabila informasi dijiplak, disadur, diadopsi dan atau disebarluaskan oleh seseorang yang menggunakan Open Copy License dan tanggung jawab dilimpahkan kepada yang bersangkutan.
3. Jika ditinjau dari segi hukum dalam undang-undang no.19/2002 pasal 15 tentang hak cipta,sebenarnya juga membenarkan “Copy Paste”.
a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
b. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.
c. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan atau pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
Aturan melakukan Copy Paste:
1. Anda bebas melakukan copy paste artikel pada blog yang mencantumkan banner Open Copy License.
2. Dalam melakukan Copy Paste, sebaiknya tidak melakukan copy paste pada keseluruhan artikel, namun disarankan hanya 30% dari keseluruhan artikel.
3. Artikel hasil copy paste sebaiknya dijadikan ide awal untuk dikembangkan menjadi artikel yang lebih menarik dan informatif.
4. Wajib menyertakan tautan balik ( back link ke sumber artikel),hal ini untuk menghormati penulis artikel sebelumnya dan untuk menjaga validitas informasi.
5. Bila anda pernah atau sering melakukan Copy Paste, dengan penuh kerendahan hati dimohon kesediaannya untuk membuka lebar – lebar artikel blog anda untuk di copy oleh rekan blogger yang lain.
Beberapa alasan mengapa orang menganut faham Copy-paste:
1. Copy-Paste adalah proses belajar, kenapa? karena sebelum copy paste pastinya anda baca artikel tersebut. membaca = belajar,betul tidak?
2. Copy-Paste adalah ibadah, karena copy paste sama dengan menyebarkan ilmu yang kita yakini kebenarannya. sampaikanlah walau satu ayat.
3. Copy-Pate adalah manusiawi, dari dulu tidak ada manusia yang tidak melakukan copy paste, misal cara makan, cara berjalan, bicara, bahasa, dll. manusia selalu melakukan duplicate/copy paste dari kegiatan orang lain, bahkan tanpa menuliskan/menyebutkan siapa yang menemukan.
4. Copy-Paste adalah Hak, Blogging atau ngeblog adalah kebebasan menuliskan opini pendapat,hasil karya,yang dihasilkan oleh blogger itu sendiri,terlepas dari mana dan bagaimana cara mendapatkannya,jadi bebas mau diisi apa Blog-nya asal bertanggung jawab.
5. Copy-Paste adalah tips & trik kesuksesan,seorang blogger sukses pernah melakukan copy-paste terutama terhadap blog-blog yang belum terkenal.
Dan yang terakhir ini mungkin alasan/faktor yang paling kuat mengapa orang menganut faham Copy-Paste ini.
6. Copy-Paste dapat menghasilkan uang. Apakah benar?

sumber :

http://samudro.wordpress.com/2009/06/02/tahukah-anda-aliran-copy-paste/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar